PELATIHAN HIPERKES

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan pada semua potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Potensi – potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat berasal dari mesin, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Dalam pengertian yang luas, K3 mengarah kepada pengendalian factor bahaya dan risiko untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, promosi dan pemeliharaan kesehatan baik fisik, mental, kesejahteraan sosial, pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja atau gangguan kesehatan lainya yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan.

Sejak diterbitkannya UU No, 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini terlihat karena masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia, dan memiliki kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2009 tercatat 96.314 kasus kecelakaan kerja, tahun 2010 tercatat 98.711 kecelakaan kerja , sedangkan tahun 2011 tercatat 99.491  kasus kecelakaan kerja.

Tingginya angka kecelakaan kerja menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah. Kerugian bagi pekerja adalah kurang terlindungi hak dasar tenaga kerja dan kelangsungan pendapatan bagi tenaga kerja dan keluarga. Bagi perusahaan apabila banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK) baik disadari atau tidak, kerugiannya cukup besar antara lain berupa kerugian akibat kerusakan asset perusahaan, meningkatnya biaya pengobatan, kehilangan pekerja terampil, meningkatnya angka mangkir kerja, menurunnya produktifitas dll. Bagi pemerintah, kerugiannya antara lain adalah meningkatnya pengangguran, kemiskinan, menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Menghadapi kondisi permasalahan tersebut, maka diperlukan usaha pencegahan kecelakaan kerja dan PAK yaitu kebijakan pemerintah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. 

Salah satu upaya perlindungan terhadap pekerja adalah dengan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja,  tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja. Pelayanan Kesehatan di tempat kerja dilakukan oleh dokter dan paramedis perusahaan. Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan HIPERKES dan Keselamatan Kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER.01/MEN/1976.


PT. SIGMA RAYA SAFETYNDO sebagai salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menyelenggarakan pelatihan HIPERKES dan KK bagi Paramedis, yang sudah berjalan sejak tahun 2016.


Sumber : https://balaibesark3jakarta.kemnaker.go.id/pelatihan-hiperkes-dan-keselamatan-kerja-bagi-dokter

INFO  Jadwal Pelatihan lebih lanjut  >>> JADWAL